LEGALITAS BADAN USAHA MILIK DESA "WAHYU TUMURUN"
LEGALITAS BADAN USAHA MILIK DESA "WAHYU TUMURUN"
Legalitas BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) didasarkan pada beberapa peraturan, yaitu:
UU Nomor 32 Tahun 2004 yang telah mengamanatkan pendirian BUMDes
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang BUMDes
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
BUMDes adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat. BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perdes Penyertaan Modal 2022
Perdes Penyertaan Modal 2023
Perdes Penyertaan Modal 2024